Berita

Polda Bali Periksa 3 Polisi Usai Intimidasi Wartawan, Larang saat Liputan

koranmonitor – BALI | Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda Bali pada saat peliputan unjuk rasa Aliansi Bali Tidak Diam di Polda Bali dan DPRD Bali pada Sabtu 30 Agustus 2025 telah memberi secerca harapan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali telah mengamankan setidaknya 3 orang oknum polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. 3 orang oknum tersebut diperiksa atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Bali Topik, Rovin Bou saat peliputan aksi di Polda Bali.

Diketahui, Rovin Bou adalah Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan juga anggota Persatuan Jurnalis (PENA) NTT Bali.

Kuasa Hukum IWO Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., yang mendampingi proses hukum intimidasi terhadap jurnalis Rovin Bou mengatakan telah mendapat laporan dari Bid Propam Polda Bali bahwa 3 orang oknum polisi telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

“Ketiga anggota oknum yang diduga mengintinidasi Rovin sudah dipanggil dan sudah diperiksa terkait insiden tersebut,” kata Endang Hastuty Bunga di Denpasar, Rabu (3/9/2025).

Endang Bunga mengapresiasi inisiatif dan gerakan cepat (gercep) Bid Propam Polda Bali dalam menangani kasus intimidasi terhadap jurnalis tersebut.

Bahwa pada saat klasifikasi yang dilakukan Rovin Bou di Propam Polda Bali pada 1 September 2025 lalu, pihak Propam Polda Bali memastikan akan mengidentifikasi para terduga pelaku intimidasi terhadap jurnalis dalam waktu 1 × 48 jam.

“Semalam saya mendapat telepon dari teman-teman di Bid Propam Polda Bali bahwa ada 3 orang yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita apresiasi itu, ini artinya ada harapan untuk kawan-kawan pers menuntut keadilan,” ucap Endang.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sedang didalami. “Masih pendalaman” kata Ariasandy singkat melalui percakapan WhatsApp.

Ketua PW IWO Bali, Tri Widiyanti, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Sebab kata dia, jurnalis dalam melakukan pekerjaannya dilindungi undang-undang.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh aparat. Kami mendesak aparat lebih memahami fungsi pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

 

KM-red

koranmonitor

Recent Posts

Kapolda Sumut Hadiri Hari Santri : Komitmen Bersama Lindungi dan Majukan Pondok Pesantren

koranmonitor - BINJAI | Ribuan santri dari berbagai pelosok Sumatera Utara memadati Lapangan Merdeka Binjai,…

56 tahun ago

Personel Dit Narkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Ditangkap Polres Binjai

koranmonitor - MEDAN | Personel Polda Sumut berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam…

56 tahun ago

Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tidak Sesuai HET

koranmonitor - MEDAN | Tim Satgas Pangan Pusat bersama Subdit Indag Polda Sumut melakukan sidak…

56 tahun ago

Perkuat Literasi Media, BI Sumut Gelar Capacity Building Jurnalisme Digital di Bandung

koranmonitor - BANDUNG | Puluhan wartawan ekonomi binaan yang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera…

56 tahun ago

Dana Ahli Waris PNS di Sumut Belum Cair, Anak Yatim Piatu Penderita Gagal Ginjal Butuh Perhatian

koranmonitor - TEBING TINGGI | Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara…

56 tahun ago

Jaga Keselamatan Santri, Gubernur Sumut Minta Kabupaten dan Kota Gratiskan PBG Pesantren

koranmonitor - BINJAI | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten…

56 tahun ago