Berita

Polda Bali Periksa 3 Polisi Usai Intimidasi Wartawan, Larang saat Liputan

koranmonitor – BALI | Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan oleh oknum yang diduga anggota Polda Bali pada saat peliputan unjuk rasa Aliansi Bali Tidak Diam di Polda Bali dan DPRD Bali pada Sabtu 30 Agustus 2025 telah memberi secerca harapan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali telah mengamankan setidaknya 3 orang oknum polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. 3 orang oknum tersebut diperiksa atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Bali Topik, Rovin Bou saat peliputan aksi di Polda Bali.

Diketahui, Rovin Bou adalah Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan juga anggota Persatuan Jurnalis (PENA) NTT Bali.

Kuasa Hukum IWO Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., yang mendampingi proses hukum intimidasi terhadap jurnalis Rovin Bou mengatakan telah mendapat laporan dari Bid Propam Polda Bali bahwa 3 orang oknum polisi telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

“Ketiga anggota oknum yang diduga mengintinidasi Rovin sudah dipanggil dan sudah diperiksa terkait insiden tersebut,” kata Endang Hastuty Bunga di Denpasar, Rabu (3/9/2025).

Endang Bunga mengapresiasi inisiatif dan gerakan cepat (gercep) Bid Propam Polda Bali dalam menangani kasus intimidasi terhadap jurnalis tersebut.

Bahwa pada saat klasifikasi yang dilakukan Rovin Bou di Propam Polda Bali pada 1 September 2025 lalu, pihak Propam Polda Bali memastikan akan mengidentifikasi para terduga pelaku intimidasi terhadap jurnalis dalam waktu 1 × 48 jam.

“Semalam saya mendapat telepon dari teman-teman di Bid Propam Polda Bali bahwa ada 3 orang yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita apresiasi itu, ini artinya ada harapan untuk kawan-kawan pers menuntut keadilan,” ucap Endang.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sedang didalami. “Masih pendalaman” kata Ariasandy singkat melalui percakapan WhatsApp.

Ketua PW IWO Bali, Tri Widiyanti, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Sebab kata dia, jurnalis dalam melakukan pekerjaannya dilindungi undang-undang.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh aparat. Kami mendesak aparat lebih memahami fungsi pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

 

KM-red

koranmonitor

Recent Posts

Safari Kebangsaan Polda Sumut: Sarana Menjalin Silaturahmi dan Persatuan

koranmonitor - MEDAN | Wakapolda Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan mewakili Kapolda…

56 tahun ago

Galaxy AI dan Gemini di Galaxy Z Series Jadi Andalan Pelaku Usaha

koranmonitor - JAKARTA | Di era bisnis yang serba cepat, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) menjadi…

56 tahun ago

4 Personel Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut Kena Sanksi Disiplin

koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bid Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Polrestabes…

56 tahun ago

Hendra Sihotang Dilantik Jadi Sekretaris PUTR Kota Binjai

Koranmonitor - Binjai | Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah melantik sebanyak 46 pejabat…

56 tahun ago

Bertemu Ketua NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Mohon Maaf Anak Buahnya Salah Tangkap

koranmonitor - MEDAN | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Personel Dit Pamobvit Tangkap Remaja Maling HP

koranmonitor - MEDAN | Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut menangkap seorang…

56 tahun ago