Pria Asal Medan Sunggal Ketangkap Jual Sabu di Padang Cermin 

oleh

koranmonitor – BINJAI | Pria asal jalan Tanjung Balai, Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, di tangkap Satnarkoba Polres Binjai gegara edarkan narkoba jenis sabu di jalan Binjai-Kuala, Pasar-II Banjaran, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Kamis (24/7/2025) sekira pukul 20:00 wib malam.

Menurut keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, menyampaikan, penangkapan SBL (23) bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di perkebunan sawit.

“Begitu mendapatkna laporan dari masyarakat, Kanit-1 Iptu Alex Pasaribu, SH, bersama tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat menelusuri perkebunan sawit, tim melihat tim SBL sedang membuang bungkusan berwarna putih.

Merasa ada kecurigaan, tim langsung mengamankan SBL dan menyuruh SBL untuk mengambil bungkusan yang di buangnya di bawah pohon sawit. Ternyata setelah dibuka, dalam bungkusan tersebut ditemukan. 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Begitu di lakukan interogasi, SBL mengaku bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan desa Padang Cermin, jelas kasi humas.

Sementara, Kasat narkoba Polres Binjai, Akp Syamsul Bahri SE, MH., juga menjelelaskan.

“Tersangka SBL sudah diamankan oleh Satnarkoba Polres Binjai, dengan barang bukti berupa. 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,62 gram, 1 lembar amplop warna putih, dan 1 unit HP merk Oppo warna pink.

Serta tersangka juga akan di persangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 tahun, kata Akp Syamsul.

 

KM – Andy