koranmonitor – BINJAI | Seorang pria paruh baya berinisial CS (53) diamankan oleh Satreskrim Polres Binjai, karena menipu puluhan korban dengan janji memberangkatkan mereka, untuk bekerja di luar negeri ke Australia.
Korban yang rata-rata ibu-ibu menyetor uang muka sebesar Rp 33.000.000 untuk mengurus visa.
Namun, setelah para korban menyetor uang, CS tidak bisa memberangkatkan mereka untuk bekerja di luar negeri, dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Para korban yang merasa ditipu kemudian mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CS di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Saat ini, CS sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum dan akan dipersangkakan dengan kasus perbuatan curang sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. KM-Andi
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…