koranmonitor – BINJAI | Seorang pria paruh baya berinisial CS (53) diamankan oleh Satreskrim Polres Binjai, karena menipu puluhan korban dengan janji memberangkatkan mereka, untuk bekerja di luar negeri ke Australia.
Korban yang rata-rata ibu-ibu menyetor uang muka sebesar Rp 33.000.000 untuk mengurus visa.
Namun, setelah para korban menyetor uang, CS tidak bisa memberangkatkan mereka untuk bekerja di luar negeri, dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Para korban yang merasa ditipu kemudian mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CS di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Saat ini, CS sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum dan akan dipersangkakan dengan kasus perbuatan curang sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. KM-Andi
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…