koranmonitor – BINJAI | Seorang pria paruh baya berinisial CS (53) diamankan oleh Satreskrim Polres Binjai, karena menipu puluhan korban dengan janji memberangkatkan mereka, untuk bekerja di luar negeri ke Australia.
Korban yang rata-rata ibu-ibu menyetor uang muka sebesar Rp 33.000.000 untuk mengurus visa.
Namun, setelah para korban menyetor uang, CS tidak bisa memberangkatkan mereka untuk bekerja di luar negeri, dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Para korban yang merasa ditipu kemudian mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CS di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Saat ini, CS sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum dan akan dipersangkakan dengan kasus perbuatan curang sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. KM-Andi
koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…
koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…