koranmonitor – BINJAI | Seorang pria paruh baya berinisial CS (53) diamankan oleh Satreskrim Polres Binjai, karena menipu puluhan korban dengan janji memberangkatkan mereka, untuk bekerja di luar negeri ke Australia.
Korban yang rata-rata ibu-ibu menyetor uang muka sebesar Rp 33.000.000 untuk mengurus visa.
Namun, setelah para korban menyetor uang, CS tidak bisa memberangkatkan mereka untuk bekerja di luar negeri, dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Para korban yang merasa ditipu kemudian mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CS di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Saat ini, CS sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum dan akan dipersangkakan dengan kasus perbuatan curang sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. KM-Andi
koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Dua Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi…
koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…
koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…
koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…
koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…