Tersangka dan barang bukti ekstasi. (Foto. Ist)
koranmonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, berhasil menciduk BHT (21) bandar narkoba yang ingin bersiap mengantar pesanan sesuai tempat, di jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/24) sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Kamis (19/12/2024), penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang di terima oleh tim satres narkoba.
Dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso SH MH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Dimana saat itu tersangka BHT sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang, yang sudah disepakati olehnya,” ujarnya.
Namun, sebelum barang pesanan sampai, BHT terlebih dahulu diciduk petugas Sat Resnarkoba Polres Binjai, dengan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram, yang di bungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok yang di buat tersangka sebagai tempat penyimpanan barang narkotika tersebut, dan 1 unit hand phone merk OPPO.
“Saat ini BHT (21) beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” terangnya.
KM- Ady/red
koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…
koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…
koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan…
koranmonitor - MEDAN | Insiden terjadi saat unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung…