KORANMONITOR.COM, BINJAI – Bank Sumut cabang Kota Binjai angkat bicara mengenai laporan debitur bernama Rozeihan Fadil ke pihak kepolisian.
Di mana, Rozeihan Fadil melaporkan Bank Sumut terkait dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemimpin Cabang Kota Binjai Hafızar Lubis mengatakan, Rozeihan Fadil yang telah menjadi debitur sejak Juli 2021 sampai dengan sekarang dengan kondisi kredit lancar.
“Berdasarkan telaah Bank Sumut Cabang Binjai terhadap dokumen kredit Bapak Rozeihan Fadil yang ada di Bank Sumut bahwa realisasi kredit yang bersangkutan telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank Sumut dan juga memperhatikan azas perlindungan konsumen serta prinsip kehati-hatian,” kata dia.
Hafızar Lubis mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank Sumut bahwa tahapan-tahapan kredit adalah tahapan marketing, tahapan analisa, tahapan pencairan dan tahapan pemeliharaan.
“Jika pada tahapan marketing diduga terjadi kekurang pahaman calon nasabah terhadap promosi yang disampaikan bank terkait produk baik promosi lisan, media cetak ataupun media sosial maka pihak Bank Sumut telah melakukan mitigasi dengan menjelaskan secara rinci kepada nasabah pada saat penandatanganan perjanjian kredit terkait produk tersebut mulai dari jumlah kredit, jangka waktu, sistem perhitungan dan besaran bunga, denda pinalti maupun hal-hal lainnya yang dianggap perlu,” ungkapnya.
Kemudian, ia mengatakan, apabila nasabah telah memahami secara sadar serta menyetujui perjanjian kredit tersebut barulah dilakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah.
“Selanjutnya barulah kredit diproses untuk dicairkan dan ditransfer ke rekening nasabah untuk dipergunakan sesuai dengan tujuannya oleh nasabah,” jelasnya.
Terkait dengan adanya somasi atau permohonan nasabah, Hafızar Lubis menjelaskan, pihak Bank Sumut akan mengakomodir dan menanggapi apabila permohonan tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian kredit, sop bank sumut, peraturan perundang undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip praktek perbankan yang sehat.
“Adanya laporan dari Bapak Rozeihan Fadil ke OJK & Polres Binjai, Bank Sumut telah dan akan menanggapi sesuai SOP yang berlaku. Bank Sumut akan kooperatif terhadap penyelesaian permasalahan yang ada,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Rozeihan Fadil, Arif Budiman Simatupang menentang Bank Sumut Cabang Kota Binjai yang terkesan tidak mau bertanggungjawab atas kejadian kerugian kliennya.
“Bank Sumut Cabang Binjai tidak bisa berlindung di SOP. Tunjukkan mana SOP nya, sesuai ngak dengan praktek di lapangan. Kalau sesuai enggak ada complain karena tidak sesuai makanya ada komplen,” kata Arif.
Arif mengatakan, perlu diingat Perjanjian Kredit tidak menghapus Dugaan tipu muslihat dan penipuan, dasar hukumnya pasal 378 KUHP dan pasal 1321 KUHPerdata.
“Tidak sah suatu persetujuan yang diperoleh karena kekhilafan , paksaan, atau penipuan. Parahnya tanda tangan nasabah pada perjanjian kredit tidak meniadakan unsur pidana apalagi didahului oleh penyesatan informasi/promosi,” katanya.
Kemudian, Arif juga menjelaskan, proses penandatanganan yang didahului dengan promosi menyesatkan adalah bentuk rangkaian kebohongan yg memenuhi unsur pasal 378 KUHP.
“Jika promosi awal menyebut bunga flat 6,06 persen tetapi realisasi bunga efektif 11,5 persen tanpa informasi jelas sebelumnya maka terdapat inkonsistensi niat dalam kontrak,” katanya.
Inkonsistensi, menurut Arif dalam kasus ini ialah, perbedaan mendasar antara apa yang dijanjikan oleh pihak bank pada saat promosi (bunga flat), dengan apa yang direalisasikan dalam perjanjian tertulis (bunga efektif lebih tinggi).
“Tanpa penjelasan rinci atau transparansi, yang mengakibatkan ketidakseimbangan kehendak dan kerugian ekonomi di pihak nasabah,” ucapnya.
KM