koranmonitor – BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat (29/8/2025), kemarin.

Korban diketahui bernama Atmini alias Dewi (32), warga asal Jakarta Selatan.

Korban ditemukan dalam kondisi telentang dengan kepala bersimbah darah. Polisi yang turun ke lokasi langsung bergerak cepat.

Hanya dalam kurun waktu 8 jam, pelaku berinisial RUS (19) warga Binjai Selatan berhasil ditangkap. Pelaku tega membunuh Atmini alias Dewi (32), hanya karena hutang Rp200 Ribu.

Kapolres Binjai menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula pada Selasa (26/8/2025) sore. Saat membunuh pelaku kos korban untuk menagih utang Rp200 ribu. Namun, korban justru membalas dengan kata-kata yang dinilai menghina.

“Korban sempat berkata kejam dan menghina pelaku dengan sebutan miskin. Mendengar itu, pelaku tersulut emosi hingga mencekik korban dari belakang, lalu menindih dan menutup kepala korban dengan bantal hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers Sabtu (30/8/2025) siang.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil ponsel Redmi 8 milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp220 ribu.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang Rp415 ribu, pakaian korban, dompet, sandal, dan KTP korban.

Kini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi.

KM – Andy