koranmonitor – MOSKOW | Staf Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, menyusul penghentian pendanaan oleh AS.
Para staf itu menuding pemerintah diduga menutup media tersebut secara ilegal, lapor Washington Post.
Gugatan yang diajukan enam jurnalis VOA itu mencakup mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih, seperti dikutip dari pemberitaan tersebut.
Dilansir Washington Post, gugatan itu diajukan ke pengadilan New York pada Jumat (21/3).
Para penggugat menuntut agar media tersebut dapat kembali beroperasi, menyatakan bahwa keputusan pemerintahan Trump diduga bertentangan dengan hukum federal AS.
Sebelumnya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang pengurangan fungsi dan tugas beberapa departemen semaksimal mungkin guna memerangi birokrasi, termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang mengendalikan Radio Free Europe/Radio Liberty (yang dikenal di Rusia sebagai media agen asing sekaligus organisasi yang tak diinginkan) dan juga VOA.
Berdasarkan keputusan Trump, sejumlah organisasi pemerintah harus mengurangi fungsi dan tugas pegawai mereka seminimal mungkin yang telah ditetapkan oleh hukum AS.
Sumber: Sputnik-OANA
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…