Berita

Tawarkan Sabu ke Kepetugas, Pria Sabu Asal Kuala Gumit di Gelandang Ke Polres Binjai

koranmonitor – BINJAI | RIS (30), bandar sabu asal Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, terlihat konyol. Pasalnya, dirinya menawarkan narkoba jenis sabu ke petugas polisi yang sedang menyamar.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, pada Minggu (26/07/2025), mengatakan. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari seorang tokoh masyarakat kepada unit-2, Iptu Alex Pasaribu, S.H., tentang adanya seorang pria yang akan mengantarkan pesanan narkoba sesuai jumlah orderan.

“Begitu mendapati laporan, pimpinan unit-2 Iptu Alex Pasaribu, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Begitu menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, saat itu inisial RIS sedang duduk santai diatas sepeda motornya.

Ketika didekati, RIS berucap. “ADA PESAN BANG”..? Dengan spontan petugas menjawab. “ADA BOS”.!

Seketika RIS langsung menyodorkan bungkusan rokok yang berisikan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku. Begitu di dilakukan interogasi, petugas langsung melakukan penggeledahan menuju rumah RIS yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, petugas memukan barang bukti berupa lain berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,20 gram, dibungkus dengan plastik klip transparan, dan 1 unit timbangan elektrik, ⁠4 bungkus plastik klip transparan, dan ⁠1 buah dompet, serta ⁠1 buah kotak yang di gunakan pelaku untuk menyimpan sabu, jelas kasi humas.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. SE,MH., juga menjelaskan.

“Terhadap palaku RIS beserta barang buktinya berupa. 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,63 gram, ⁠17 buah plastik klip transparan, ⁠3 buah pipet modif skop, ⁠1 unit timbangan elektrik, ⁠1 buah kotak rokok, ⁠1 buah dompet, ⁠1 unit hp merk Vivo, ⁠1 unit sedesa motor merk Honda Scoppy No Pol BK 3892 PBJ, sudah diamankan Satresnarkoba Polres Binjai.

Pelaku RIS dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.

 

KM- Andy

Fahmi -

Recent Posts

Bobby Nasution Support PSMS, Pastikan Stadion Utama Sumut Siap Digunakan

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan dukungan penuh untuk…

56 tahun ago

Lagi dan Lagi Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi Asal Tandem Hulu-I

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkotika Polres Binjai, sepertinya gencar dalam memberantas narkoba di…

56 tahun ago

Usai Digerebek Diskotik Blue Star di Sei Bingai di Police Line, Ditemukan Banyak Bekas Sabu-sabu

koranmonitor - BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue…

56 tahun ago

Penyelidikan Jalan Ditempat, Badko HMI Sumut Ultimatum Kajari Binjai Segera Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

koranmonitor - BINJAI | Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai Tahun 2024, yang…

56 tahun ago

Dua Pengedar Ekstasi Tabrak Petugas Saat Akan di Tangkap

koranmonitor - Binjai | Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis…

56 tahun ago

PDIP Sebut Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Reformasi

koranmonitor - JAKARTA | Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyebut peristiwa kerusuhan 27 Juli…

56 tahun ago