koranmonitor – BINJAI | RIS (30), bandar sabu asal Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, terlihat konyol. Pasalnya, dirinya menawarkan narkoba jenis sabu ke petugas polisi yang sedang menyamar.
Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, pada Minggu (26/07/2025), mengatakan. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari seorang tokoh masyarakat kepada unit-2, Iptu Alex Pasaribu, S.H., tentang adanya seorang pria yang akan mengantarkan pesanan narkoba sesuai jumlah orderan.
“Begitu mendapati laporan, pimpinan unit-2 Iptu Alex Pasaribu, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Begitu menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, saat itu inisial RIS sedang duduk santai diatas sepeda motornya.
Ketika didekati, RIS berucap. “ADA PESAN BANG”..? Dengan spontan petugas menjawab. “ADA BOS”.!
Seketika RIS langsung menyodorkan bungkusan rokok yang berisikan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku. Begitu di dilakukan interogasi, petugas langsung melakukan penggeledahan menuju rumah RIS yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, petugas memukan barang bukti berupa lain berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,20 gram, dibungkus dengan plastik klip transparan, dan 1 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan, dan 1 buah dompet, serta 1 buah kotak yang di gunakan pelaku untuk menyimpan sabu, jelas kasi humas.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. SE,MH., juga menjelaskan.
“Terhadap palaku RIS beserta barang buktinya berupa. 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,63 gram, 17 buah plastik klip transparan, 3 buah pipet modif skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, 1 unit hp merk Vivo, 1 unit sedesa motor merk Honda Scoppy No Pol BK 3892 PBJ, sudah diamankan Satresnarkoba Polres Binjai.
Pelaku RIS dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.
KM- Andy
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan dukungan penuh untuk…
koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkotika Polres Binjai, sepertinya gencar dalam memberantas narkoba di…
koranmonitor - BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue…
koranmonitor - BINJAI | Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai Tahun 2024, yang…
koranmonitor - Binjai | Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis…
koranmonitor - JAKARTA | Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyebut peristiwa kerusuhan 27 Juli…