Berita

Tawarkan Sabu ke Petugas, Pria Sabu Asal Kuala Gumit di Gelandang Ke Polres Binjai

koranmonitor – BINJAI | RIS (30), bandar sabu asal Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, terlihat konyol. Pasalnya, dia menawarkan narkoba jenis sabu ke petugas polisi yang sedang menyamar.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, pada Minggu (26/07/2025), mengatakan. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari seorang tokoh masyarakat kepada unit-2, Iptu Alex Pasaribu, SH, tentang keberadaan seorang pria yang akan mengantarkan pesanan narkoba sesuai jumlah pesanan.

Begitu terjadi laporan, pimpinan unit-2 Iptu Alex Pasaribu, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Begitu menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan, saat itu inisial RIS sedang duduk santai diatas sepeda motornya.

Ketika didekati, RIS berucap. “ADA PESAN BANG”..? Dengan spontan petugas menjawab. “ADA BOS”.!

Saat itu RIS langsung menyodorkan bungkusan rokok yang berisi 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku. Begitu di lakukan interogasi, petugas langsung melakukan penggeledahan menuju rumah RIS yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, petugas memukan barang bukti berupa lain berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,20 gram, dibungkus dengan plastik klip transparan, dan 1 unit timbangan elektrik, ⁠4 plastik klip transparan, dan ⁠1 buah dompet, serta ⁠1 buah kotak yang di gunakan untuk menyimpan sabu, jelas kasi humas.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. SE,MH., juga menjelaskan.

Terhadap palaku RIS beserta barang buktinya berupa. 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,63 gram, ⁠17 buah plastik klip transparan, ⁠3 buah pipet modif skop, ⁠1 unit pengukur elektrik, ⁠1 buah kotak rokok, ⁠1 buah dompet, ⁠1 unit hp merk Vivo, ⁠1 unit sedesa motor merk Honda Scoppy No Pol BK 3892 PBJ, sudah diamankan Satresnarkoba Polres Binjai.

Pelaku RIS dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.

 

KM-Andy

koranmonitor

Recent Posts

Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis…

56 tahun ago

Rencana Revitalisasi Taman Budaya, Wakil Walikota Medan Bertemu Kementerian Kebudayaan

koranmonitor - JAKARTA | Terkait rencana revitalisasi Taman Budaya Medan, Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 342.660 Jiwa Terselamatkan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika, sebagai bentuk…

56 tahun ago

Bobby Nasution Bertemu Serikat Buruh, Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhamamd Bobby Afif Nasution bertemu dengan Pengurus…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Kebun Kopi di Kutalimbaru

koranmonitor - MEDAN | Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan korban Hendra Tarigan (52), warga…

56 tahun ago

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago