Berita

Tawarkan Sabu ke Petugas, Pria Sabu Asal Kuala Gumit di Gelandang Ke Polres Binjai

koranmonitor – BINJAI | RIS (30), bandar sabu asal Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, terlihat konyol. Pasalnya, dia menawarkan narkoba jenis sabu ke petugas polisi yang sedang menyamar.

Dari keterangan Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, pada Minggu (26/07/2025), mengatakan. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari seorang tokoh masyarakat kepada unit-2, Iptu Alex Pasaribu, SH, tentang keberadaan seorang pria yang akan mengantarkan pesanan narkoba sesuai jumlah pesanan.

Begitu terjadi laporan, pimpinan unit-2 Iptu Alex Pasaribu, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Begitu menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan, saat itu inisial RIS sedang duduk santai diatas sepeda motornya.

Ketika didekati, RIS berucap. “ADA PESAN BANG”..? Dengan spontan petugas menjawab. “ADA BOS”.!

Saat itu RIS langsung menyodorkan bungkusan rokok yang berisi 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku. Begitu di lakukan interogasi, petugas langsung melakukan penggeledahan menuju rumah RIS yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, petugas memukan barang bukti berupa lain berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,20 gram, dibungkus dengan plastik klip transparan, dan 1 unit timbangan elektrik, ⁠4 plastik klip transparan, dan ⁠1 buah dompet, serta ⁠1 buah kotak yang di gunakan untuk menyimpan sabu, jelas kasi humas.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. SE,MH., juga menjelaskan.

Terhadap palaku RIS beserta barang buktinya berupa. 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,63 gram, ⁠17 buah plastik klip transparan, ⁠3 buah pipet modif skop, ⁠1 unit pengukur elektrik, ⁠1 buah kotak rokok, ⁠1 buah dompet, ⁠1 unit hp merk Vivo, ⁠1 unit sedesa motor merk Honda Scoppy No Pol BK 3892 PBJ, sudah diamankan Satresnarkoba Polres Binjai.

Pelaku RIS dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.

 

KM-Andy

Fahmi -

Recent Posts

Polisi Temukan Alat Isap Sabu Dalam Truk Batu Bata, Supir dan Penumpang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Operasi rutin yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut di…

56 tahun ago

Kapolres Pematangsiantar Klarifikasi Tudingan Pemerasan Terhadap Kadishub

koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH memberikan…

56 tahun ago

Dituduh Kriminalisasi Penangkapan Bandar Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Bikin Pengaduan ke Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kompol Dedi Kurniawan secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda…

56 tahun ago

Respon Bank Sumut Cabang Binjai Dilaporkan Debitur Terkait Penipuan

KORANMONITOR.COM, BINJAI - Bank Sumut cabang Kota Binjai angkat bicara mengenai laporan debitur bernama Rozeihan…

56 tahun ago

Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Rp20,8 Miliar, KPK Dituding Turun Tangan, Tapi Dibantah

koranmonitor – BINJAI | Dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar…

56 tahun ago

Polda Sumut Pra Rekonstruksi, Pos Ormas Dijadikan Lokasi Pembuatan Ekstasi, 1 Pelaku Tewas Terjun ke Sungai

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi penggerebekan pos organisasi…

56 tahun ago