koranmonitor – MEDAN | Berupaya kabur, berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk dapat lepas dari sergapan petugas kepolisian.
Beruntung, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Marelan, Raya Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (18/5/2026) sekira pukul 23.15 WIB
Padahal, tersangka MA alias Jabrik (26), sempat menabrak polisi menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Tapi, upaya tersangka sia-sia.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kosong, 1 skop pipet, 1 tas pinggang hitam, 1 sepeda motor Honda Stylo merah, 1 unit HP dan uang sebesar Rp 150.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Riza, Selasa (19/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari bawah jok sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil introgasi, tersangka MA alias Jabrik mengaku hendak mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan kepada pembeli.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas AKP AR Riza. KM-ded/R
