PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Pembelaan Wartawan Binjai Korban Percobaan Pembunuhan

oleh -46 views
PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Pembelaan Wartawan Binjai Korban Percobaan Pembunuhan
Tim advokasi PWI Sumut dan Binjai dibentuk dalam kasus percobaan pembunuhan wartawan

BINJAI-koranmonitor | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membentuk tim advokasi pembelaan wartawan M24 Syahzara Sopian yang menjadi korban percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu.

Syahraza Sopian adalah anggota PWI Kota Binjai. Tim advokasi merupakan gabungan pengurus dan ahli hukum dari PWI Sumut dan PWI Binjai. Tim advokasi dikeruai Wakil Ketua PWI Sumut Bidang Pembelaan Wartawan, Wilfrid B Sinaga SH.

Dalam siaran persnya Kota Binjai, Kamis (22/07/2021) siang, Wilfrid B Sinaga SH, mengatakan, Tim Advokasi Hukum PWI Sumut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PWI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/SK/PWI.SU/T_ADV/VII/2021 tanggal 11 Julo 2021, tentang Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris PWI Sumut, H Hermansjah SE dan Edward Thahir S.Sos.

Adapun susunan Tim Advokasi Hukum PWI Sumut terdiri dari Ketua, Wilfrid B Sinaga SH, serta enam anggota, yakni Nurhalim Tanjung SH, Irianto SH, Arma Delisa Budi AMd yang juga Ketua PWI Kota Binjai, Zainal Abiddin Nasution SH, Arif Budiman Simatupang SH, dan Dedi Susanto SH.

Dalam hal ini, kata Wilfrid, tim ini sengaja dibentuk dengan menindaklanjuti Surat PWI Kota Binjai Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021, tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum.

“Pada dasarnya, tim ini dibentuk sebagai upaya pendampingan hukum terhadap rekan kita, Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai, yang menjadi korban percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu,” terangnya, didampingi wartawan korban percobaan pembunuhan, Syahzara Sopian.

Sebagai langkah awal, diakui Wilfrid, Tim Advokasi Hukum PWI Sumut telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, pada 12 Juli 2021 lalu.

“Ada tiga tujuan audiensi kita. Pertama, mengapresiasi kinerja Polres Binjai atas penangkapan para tersangka. Kedua, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus ini. Lalu ketiga, meminta Polres Binjai menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Sementara itu, Syahzara Sopian, selaku wartawan korban percobaan pembunuhan, mengaku berterimakasih kepada PWI Sumut, dan senantiasa siap mendukung langkah pendampingan hukum Tim Advokasi Hukum PWI Sumut.

“Semoga dengan terbentuknya tim ini akan terungkap siapa dalang intelektual dalam kasus percobaan pembunuhan yang saya alami, dan tentunya hal ini pun menjadi tolak ukur efektifitas penerapan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.KM-Zai Nst