Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan dan Pembakaran Rumah, Para Terdakwa Membenarkan Semua Keterangan Saksi- saksi

oleh -193 views
Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan dan Pembakaran Rumah, Para Terdakwa Membenarkan Semua Keterangan Saksi- saksi
Sidang kasus percobaan pembunuhannwartawan dan pembakaran rumah di PN Binjai

BINJAI-koranmonitor | Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menggelar sidang kedua kasus percobaan pembunuhan wartaean Metro24 Syahzara Sopian, dan pembakaran rumah.

Dipersidangan dipimpin majelis hakim Yismaidi yang digelar secara daring, Kamis (24/9/2021), para terdakwa yakni Rasil (38), MS alias Takur (36), Yanto (26), dan Iqbal (24), mengakui seluruh keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Beny A Surbakti SH.

Adapun saksi-saksu yang memberikan keterangan yakni, Syahzara Sopian (korban percobaan pembunuhan), M Sabarsah (korban pembakaran rumah), dan Syahzara Solihin (saksi dalam perkara).

Sementara itu Syahzara Sopian dalam kesaksianya menerangkan kronologis percobaan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa (Rasi, MS alias Takur, Yanto, dan Iqbal.

Dirinya menjelaskan kepada Majelis hakim, bahwasannya korban tidak ada hubungan dekat dengan terdakwa. Namun aksi percobaan pembunuhan yang dialaminya, dilatarbelakangi soal adanya pemberitaan yang dimuat saksi korban Sopian di media Surat Kabar tempatnya bekerja, tentang maraknya perjudian dan narkoba di Kota Binjai.

Dari keterangan Sopian, keempat terdakwa mengakui perbuatannya. Dan ketika Majelis Hakim mengatakan, apakah terdakwa ada keberatan dari keterangan saksi sekaligus korban. Mereka (para tetdakwa) tidak ada keberatan dan membenarkan semua keterangan dari saksi.

Usai menggelar sidang percobaan pembunuhan, PN Binjai kembali menggelar sidang atas perkara pembakaran rumah M Sabarsah, dengan terdakwa Rasil (38) dan Sup alias Upil (50).

Sama seperti persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan dari saksi-saksi.

Namun, ada hal yang menarik dalam persidangan ini. Dimana kuasa hukum dari terdakwa  mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa.

“ Para terdakwa, apa kalian mengetahui kalau pengacara kalian mengundurkan diri, dan tidak lagi menjadi pengacara kalian,” kata Majelis Hakim Yusmaidi didalam persidangan.

Para terdakwa mengatakan bahwasannya mereka belum mengetahui atas mundurnya kuasa hukum mereka. “ Kami tidak tahu yang mulia,” jawab keenam terdakwa.

Arif Simatupang SH, yang juga menjabat Walikota LSM DPD LIRA Kota Binjai, selaku kuasa hukum dari pelapor, mengatakan kalau sejauh ini kliennya Syahzara Sopian dalam keadaan sehat, dan sudah menghadiri persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi.

“ Sidang berjalan dengan lancar dan klien kita sudah memberikan kesaksiannya yang sudah diakui oleh terdakawa,” Kata Arif, usai menjalani persidangan.KM-Zai Nst