Tahan KK Warga, Ombudsman Sumut : Kadisdukcapil Kota Binjai Melakukan Tindakan Maladministrasi

oleh -343 views

MEDAN | Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Binjai, Tobetina Sitepu telah melakukan tindakan maladministrasi.

Pasalnya, Kadisdukcapil Kota Binjai Tobetina Sitepu (foto dilingkari) tidak memberikan Kartu Keluarga (KK), atas nama Titik Rani meski telah diterbitkan.

Ini ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (2/7/2020).

“Hal itu terjadi karena persoalan adu argumen atau percekcokan, antara Titik Rani dengan Kadisdukcapil Kota Binjai, Tobertina, yang tidak menyerahkan KK,” sebut Abyadi.

Peristiwa ini kata Abyadi, berawal ketika Titik Rani yang berasal dari Langkat hendak mengurus perpindahan ke Kota Binjai.

“Selama pandemi covid-19, Disdukcapil Binjai membuat dua kebijakan yakni pelayananan sistem online dan pelayanan offline. Jadi kalau ada permohonan berkas yang secara langsung datang ke kantor, maka permohonan diletakkan di dalam sebuah drop boks yang telah dipersiapkan. Setelah terkumpul barulah diperiksa kelengkapan oleh petugas, jadi tidak ada tatap muka antara pemohon dan petugas,” katanya.

Namun berkas permohonan pindah Titik Rani ini lengkap, dan dalam waktu dua hari diterbitkan KK baru. Disdukcapil selanjutnya memberitahu melalui email kepada pemohon bahwa KK sudah dapat diambil.

Karena mendapat email pemberitahuan, Abyadi mengatakan, pelapor atau Titik Rani datang ke Kantor Disdukcapil Kota Binjai untuk mengambil KK nya.

“Di sana, pelapor tidak dilayani dengan baik, tidak ada petugas yang melayani. Karena frustasi tidak mendapat pelayanan, dia sempat berucap kantor Disdukcapil Kota Binjai seperti lapangan voli,” ungkapnya.

Ucapan Titik Rani, ternyata didengar langsung oleh Tobertina Sitepu yang kebetulan sedang berkeliling kantornya.

“Kepala Disdukcapil Binjai tidak terima dengan ucapan Titik Rani, dan memerintahkan anggotanya melacak permohonannya dan ditemukan KK yang telah dicetak. Akhirnya KK yang dicetak itu tidak diserahkan ke pemohon sampai hari ini, malah berkas pemohon dikembalikan, ini kan tidak boleh,” kecamnya.

Abyadi meminta kepada Kepala Disdukcapil Kota Binjai sudah dipanggil ke kantor Ombudsman Sumut untuk dimintai keterangan. Dan Kadisdukcapil Binjai diminta menyerahkan  KK milik Titik Rani yang telah diterbitkan.

“Wali Kota Binjai, pak Idham harus menegur Kepala Disdukcapil nya, perintahkan untuk menyerahkan KK milik masyarakat yang ditahan. Tidak jadi alasan tersinggung dengan ucapan masyarakat, dokumen kependudukan tidak diberikan. Itu hal berbeda, masyarakat yang frustasi dengan pelayanan buruk juga bisa emosi,” tegasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Binjai, Tobertina Sitepu, membantah dirinya menunjukkan sikap orogan kepada masyarakat, atau yang melaporkan dirinya kepada Ombudsman.

“Bagaimana saya tidak tersinggung, masak kantor saya dibilang seperti lapangan voli,” ujarnya yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan.KM-Fahmi