Terjaring OTT Dikantornya, Kasipem Camat Binjai Kota Ditahan

oleh -186 views

BINJAI | Unit Tipikor Polres Binjai lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Binjai Kota, Senin (8/6/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

Informasi dihimpun,, OTT bermula, ketika Unit Tipikor Polres Binjai mendapat laporan dari masyarakat, adanya kewajiban harus memberi uang agar pengurusan surat cepat, jika tidak maka pengurusan surat tersebut akan lama.

Atas laporan tersebut, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Binjai turun ke Kantor Camat Binjai Kota.

Diruang Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) kantor Camat Binjai Kota, petugas mengamankan 2 orang. Diantaranya seorang wanita berinisial Em (honorer) dan RS menjabat Kasipem kantor Camat Binjai Kota.

Petugas langsung mengamankan RS dan Em, setelah menerima sejumlah uang untuk kepengurusan surat sebidang tanah bersertifikat Akte Camat.

Kassubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting kektika di konfirmasi awak media membenarkan, atas OTT terhadap oknum PNS dan honorer tersebut.

“Benar, tim Tipikor Polres Binjai berhasil mengamankan seorang oknum PNS dan honorer yang berdinas di Kantor Camat Binjai Kota. Ia dijerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang tertuang dalam Pasal 12e UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” sebut AKP Siswanto Ginting.

Diungkap Siswanto, sebelum OTT dilakukan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama lebih kurang 6 bulan. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum PNS tersebut, dalam hal pelepasan hak dan ganti rugi sebidang tanah atas nama Hendro Sutarno.

“Oknum PNS berinisial RS dan Em kita amankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp2.500.000. Dan yang bersangkutan juga telah kita tahan,” terangnya.KM-Tim