Terkait PBB Pujasera GOR Lama, Ketua DPD TOPAN RI Tuding Kadis BPKAD ‘Asbun’

oleh -65 views

Binjai  –  Ketua DPD Team Oprasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Arif Budiman Simatupang tuding Kadis Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) asal bunyi alias asbun terkait keterangan Kadis mengenai PBB Pujasera GOR Lama di Koran Monitor edisi minggu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Arif Budiman Simatupang kepada awak media ini saat di temui dikantornya jalan Jendral Gatot Suberoto kelurahan Limau Mungkur kecamatan Binjai Barat, Senin (17/2/2020).

“Kadis itu asal bunyi saja. Di surat notaris Ny Zonarita SH sebagai pejabat pembuat akta tanah tertanggal 11 Septrmber 2012 jelas tertulis pelepasan hak dengan ganti rugi yang seharusnya Akta Jual Beli (AJB)”, ujar Arif.

“Dan di dalam surat tersebut tertuang di pasal 4 bahwa segala biaya yang bersangkut paut dengan pelepasan hak dengan ganti rugi, pembayaran pajak dan izin menjual dari instansi berwenang berdasarkan akte tersebut menjadi tanggungan dan pembayaran serta resiko pihak kedua sepenuhnya”, sambungnya

Arif Budiman juga mengatakan mengapa Kepala Dinas BPKAD seolah membuang badan ke Tata Pemerintahan (Tapem), padahal Tapem dan BPKAD adalah merupakan satu kesatuan yaitu Pemko Binjai.

“Disini jelas ada pembiaran pembiaran, karena sejak 2012 sertifikatnya belum juga selesai, kalau memang alasannya tersangkut karena sewaktu milik perorangan PBB belum di bayar kenapa tidak di kejar, dan jelas kalau pemilik tanah terdahulu adalah fiktif, alamat di KTP ada tapi orangnya tidak ada, saya sudah cek”, ungkap Arif.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Binjai Nur Khadizah Lubis melalui Kassi Hubungan Hukum dan Pertanahan Abdul Rahim Nasution membenarkan bahwa sertifikat Pujasera sedang dalam peroses pembuatan karena dalam pengurusan ada aturan aturan yang harus dijalankan.

“Pemko Binjai mengajukan pengurusan surat di awal tahun 2020, jadi ada aturan yang harus dijalankan selama 90 hari kerja, seperti pengecekan lokasi tanah, pengukuran tanah dan lainnya”, kata Abdul Rahim saat dikonfirmasi di kantornya jalan Samanhudi kecamatan Binjai Kota, Kamis (20/2/2020).

Untuk diketahui terbitan Koran Monitor edisi 548 Kadis BPKAD Binjai Affan Siregar mengatakan pada 2008 hingga 2011 lahan Pujasera GOR Lama bukan milik Pemko Binjai tetapi milik perorangan atasnama Ajid, dan mulai dari 2012 barulah milik Pemko, hanya saja dari mulai tahun tersebut di data PBB tidak dirubah menjadi fasilitas umum sehingga tagihan PBBnya membengkak. KM-Zai Nst