TPN Usulkan Lapas Binjai Raih Predikat WBK dan WBBM

oleh -22 views

BINJAI | Tim Penilai Nasional (TPN) mengusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai, meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Selain Lapas Binjai, juga ada 19 satuan kerja lain di Sumut yang diusulkan mendapat predikat WBK dan WBBM.

Ini diketahui dari kegiatan penguatan pemenuhan data dukung dan rekomendasi perbaikan TPI menuju WBK, belum lama ini.

Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut, Sutrisno bersama Tim Sekretariat ZI.

Pada kesempatan ini, Tim Sekretariat ZI Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengundang Staf Ahli Bidang Sosial Menkumham, Mien Usihen untuk memberikan penguatan.

Kegiatan ini diikuti pejabat struktural dan tim pokja wbk/wbbm pada masing-masing satuan kerja.

Mengawali arahannya, Sutrisno didampingi Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, dan Kepala Divisi Imigrasi Silvester Sili Laba menyampaikan, kepada seluruh Tim Pokja Pembanguan Zona Integritas WBK/WBBM untuk tetap semangat dan menyatukan tekad, dalam mempersiapkan pembangunan Zona Integritas menuju satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Sutrisno mengajak, untuk memperbaiki terkait sarana inovasi yang ada. Begitu juga disarankan untuk memberikan perhatian terkait sarana pelayanan publik yang ada, seperti area parkir.

“Area tersebut merupakan titik yang rentan adanya pungutan. Saya tegaskan agar memperhatikan sarana layanan publik. Salah satunya tidak ada lagi pungutan biaya parkir, WBK tidak ada itu. Namun tetap diatur parkirnya,” tegas Sutrisno.

Sementara, Mien Usihen mengingatkan agar Tim Pokja Pembanguan Zona Integritas WBK/WBBM, untuk segera memenuhi data dukung yang terbaru apabila masih ada kekurangan, dengan memanfaatkan waktu yang ada.

Mien Usihen juga menjelasan terkait pemahaman ZI, kemudian memberikan arahan terkait upload atau pemenuhan kembali data dukung di ERB agar data dukung yang di upload sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan persiapan penilaian agar menonjolkan area perubahan yang dilakukan, dan dilakukannya publikasi terkait dengan inovasi-inovasi yang ada melalui media sosial.

“Ini ada tenggang waktu yaitu tanggal 21 Juli 2020 kemarin sampai 31 Juli 2020, untuk memenuhi data dukung yang terbaru. Maka dari itu segera lengkapi dan perbaharui semua data dukung dan dokumen yang masih kurang dan perhatikan juga agar data dukung yang di upload sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan jangan lupa publikasikanlah kepada masyarakat, agar masyarakat tau inovasi yang telah di buat dengan memanfaatkan media sosial yang ada,” pungkas Mien Usihen.KM-Red/mf