BNN dan Polri Gelar Operasi Saber Bersinar 2026 di Labura, Tujuh Orang Diamankan

koranmonitor – LABURA | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di kawasan yang diduga menjadi Kampung Narkoba, tepatnya di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (13/5).

Berdasarkan rilis Humas BNN, operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah rawan.

Kolaborasi BNN dan Polri dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penindakan berjalan cepat, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Operasi menyasar sejumlah lapak narkoba dan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan peredaran narkotika. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas keresahan serta laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas menduga kawasan itu dikendalikan oleh jaringan berinisial W yang disebut mengoordinir sejumlah lapak peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang masing-masing berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A. Ketujuhnya diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, para terduga pelaku diamankan sementara di Polsek Kuala Hulu, Labuhanbatu Utara, guna menjalani pemeriksaan awal sebelum diproses lebih lanjut oleh BNN.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 10 gram, 46 alat hisap atau bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

BNN menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang berdampak terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KMC/R

Exit mobile version