koranmonitor – MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk berwakaf uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per bulan.
Bobby mengatakan, wakaf uang tersebut dapat menjadi amal jariyah sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Hari ini merupakan momentum yang baik bagaimana para ASN mau mewakafkan uangnya sebesar Rp10 ribu atau Rp20 ribu per bulan sebagai amal jariyah yang dapat digunakan untuk kepentingan umat,” kata Bobby Nasution usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).
Menurut Bobby, wakaf uang berbeda dengan zakat yang selama ini ditunaikan ASN Pemprov Sumut melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selama ini, kata dia, zakat dan infak berupa uang disalurkan melalui Baznas. Ke depan, Pemprov Sumut akan mengkaji mekanisme penyaluran wakaf uang melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Nanti kita akan mencoba bagaimana infaknya berupa wakaf uang diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujarnya.
Bobby mengatakan, mekanisme penghimpunan dan penyaluran wakaf uang tersebut akan terlebih dahulu dibahas bersama BWI. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya tidak memberatkan ASN yang ingin berwakaf.
“Kita minta BWI sampaikan dulu bagaimana mekanismenya. Kadang-kadang kita membayar zakat dan memberikan infak kepada suatu badan, penyalurannya terkadang tidak terinformasikan dengan baik,” katanya.
Bobby juga meminta agar penyaluran wakaf uang dari ASN nantinya dapat diinformasikan secara terbuka, termasuk kepada para pemberi wakaf.
“Kalau misalnya nanti dari Pemprov ada wakaf uang dari ASN, tolong disampaikan penyalurannya ke mana saja,” katanya.
Bobby menargetkan program wakaf uang bagi ASN Pemprov Sumut mulai dilaksanakan pada September 2026. Namun, dia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
“Kami sampaikan dulu dan harus ada aturannya juga dalam mengumpulkan uang ASN. Nanti dikira gubernur mengumpulkan, dipakai oleh gubernur. Nanti kami sampaikan, termasuk kepada Bapak Kajati Sumut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin menjelaskan bahwa wakaf uang tersebut bukan kewajiban bagi ASN.
Menurutnya, wakaf uang merupakan bentuk imbauan bagi ASN yang secara sukarela ingin berwakaf sebagai amal ibadah.
“Kalau mau mendapat ibadah untuk akhirat, silakan,” ujar Muhibuddin. KM-fah/R
