koranmonitor – BINJAI | Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengungkap kasus pencurian berulang di rumah ibadah umat Sikh mendapat apresiasi dari Perkumpulan Sosial Sewadar Sikh Kota Binjai selaku pengurus Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji.
Pengurus Gurdwara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda beserta jajaran yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan pencurian dengan pemberatan (curat) hingga para pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.
Apresiasi tersebut disampaikan terkait pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/395/VII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Pelapor, Amrit Singh Dhillon, mengatakan aksi pencurian terungkap setelah pengurus mendapati 12 unit mesin kompresor pendingin ruangan (AC) hilang dari kompleks Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Awalnya, pihak pengurus hanya mencurigai banyaknya material bangunan yang berkurang di lokasi proyek renovasi rumah ibadah tersebut. Namun setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), dugaan itu terbukti. Rekaman memperlihatkan aksi pencurian yang kemudian langsung dilaporkan ke Polres Binjai.
“Hanya dalam waktu singkat, Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Binjai, Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta seluruh personel yang telah bekerja cepat mengungkap pencurian di rumah ibadah kami,” ujar Amrit, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga keamanan seluruh rumah ibadah tanpa memandang latar belakang agama.
“Kami berharap Polres Binjai terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan agar masyarakat semakin merasa aman dan nyaman,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang sekaligus pengawas proyek.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian dilakukan berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Selama rentang waktu tersebut, para pelaku diduga menggasak 12 unit kompresor AC serta berbagai material bangunan sehingga menyebabkan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan penjaga malam berinisial MY yang tidak menghentikan aksi pencurian. Sebaliknya, ia diduga menerima bagian dari hasil penjualan tembaga berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali transaksi.
Sementara itu, tersangka DSY diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengawas proyek dengan membawa keluar material bangunan sedikit demi sedikit setiap usai bekerja sekitar pukul 19.00 WIB. Material yang diduga dicuri antara lain batu bata, marmer, besi holo, besi H hingga granit.
Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda mengungkapkan, dua pekerja bangunan memanfaatkan akses mereka ke lokasi proyek untuk membongkar ruang penyimpanan dan mengambil mesin kompresor AC.
“Mesin kompresor dibongkar untuk diambil tembaganya, kemudian tembaga dijual ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram,” ungkap Kapolres.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Keberhasilan mengungkap kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak pidana yang menyasar rumah ibadah akan ditindak tegas. Pengurus Gurdwara berharap langkah cepat yang ditunjukkan Polres Binjai dapat terus dipertahankan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di Kota Binjai.KM-Nasti
