BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

koranmonitor – MEDAN | BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan informal.

Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Medan, Syafrizal Harahap, untuk membahas perlindungan jaminan sosial bagi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta penggiat masjid dan mushalla.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pimpinan Pusat DMI dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mengacu pada Surat Pimpinan Pusat DMI Nomor 244/C.III/SF/PP-DMI/XII/2025 tentang pelaksanaan PKS tersebut di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut dibahas skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan, seperti imam, muadzin, marbot, khatib, pimpinan majelis taklim, satpam masjid, serta pekerja keagamaan lainnya yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa pengurus masjid dan pekerja keagamaan berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga jika terjadi risiko, terdapat kepastian manfaat bagi peserta maupun keluarganya,” ujar Jefri.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota siap memberikan pendampingan teknis, sosialisasi, serta koordinasi berkelanjutan guna mendukung implementasi program tersebut secara luas dan tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Medan, Syafrizal Harahap, mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pengurus masjid dan pekerja keagamaan.

Menurutnya, pengurus DKM dan penggiat masjid merupakan garda terdepan dalam pembinaan umat dan perlu mendapatkan jaminan sosial agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan bermartabat.

DMI Kota Medan, lanjut Syafrizal, akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan koordinasi kepada DKM dan pengelola masjid serta mushalla di seluruh Kota Medan untuk mendorong keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dan DMI Kota Medan berharap dapat meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja keagamaan di Kota Medan. KMC/R

Exit mobile version