koranmonitor – JAKARTA | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Mahkamah Agung (MA) menunjukkan performa yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Mahkamah Agung.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan realisasi belanja MA pada 2025 mencapai Rp12,89 triliun atau 98,12 persen dari pagu anggaran sebesar Rp13,14 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami peningkatan hingga mencapai Rp113,6 miliar.
“Mahkamah Agung menunjukkan performa yang baik dari sisi realisasi belanja dan peningkatan PNBP,” ujar Nyoman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman menekankan pentingnya integrasi prinsip environment, social, and governance (ESG) dalam tata kelola keuangan negara guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Ia juga mengapresiasi komitmen Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan, yang tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut sejak 2012 hingga 2024.
“Capaian opini WTP ini harus diiringi dengan komitmen untuk menumbuhkan kesadaran akan konsep keberlanjutan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Nyoman.
Menurutnya, penerapan prinsip ESG oleh lembaga negara menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan jangka panjang yang beretika dan inklusif. Mahkamah Agung dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-16, yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.
BPK juga mengapresiasi sejumlah langkah strategis MA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain digitalisasi proses perkara melalui aplikasi e-Court dan e-Berpadu untuk meningkatkan akses keadilan, serta penyediaan layanan peradilan yang inklusif bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas melalui sidang keliling dan pos bantuan hukum.
Selain itu, BPK mencatat progres positif Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga semester II 2025, MA telah menindaklanjuti 1.991 rekomendasi atau setara 96,65 persen.
Nyoman berharap sinergi antara tim pemeriksa BPK dan jajaran Mahkamah Agung dapat terus terjaga guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
“Tim pemeriksa harus konsisten menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai dasar BPK, sementara dukungan responsif dari Mahkamah Agung dalam penyediaan data dan informasi akan sangat membantu kelancaran pemeriksaan,” ujarnya. KMC/R
