Buronan Korupsi Kredit PT Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

Buronan Korupsi Kredit PT Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

DITANGKAP DI JAKARTA. Farah Hasmina Harahap, buronan korupsi kredit macet PT Bank Sumut Cabang Krakatau senilai Rp2,2 miliar

koranmonitor – MEDAN | Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menangkap buronan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, Rabu (29/7/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung.

Rizaldi menjelaskan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sebelumnya telah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.

Farah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026, dan penyidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Namun, saat proses penyidikan berjalan, Farah diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara tersebut, Farah yang merupakan debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut.

Ia (Farah-red) dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL saat ini sedang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan seluruh kerugian keuangan negara itu telah berhasil diselamatkan, dan dikembalikan ke kas negara.

Setelah tiba di Kejati Sumut, Farah menjalani pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen, sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Rizaldi menegaskan, keberhasilan menangkap buronan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana korupsi serta memberikan kepastian hukum. KM-tim/R

Exit mobile version