koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari jabatannya setelah terbukti terlibat judi online dan menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026) petang.
Subhan menjelaskan, pihaknya bersama Inspektorat Kota Medan telah melakukan pemeriksaan dan klasifikasi terhadap penggunaan KKPD oleh Almuqarrom.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa KKPD digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang bersangkutan mengakui sebagian besar transaksi KKPD digunakan untuk judi online melalui situs web, dan sebagian lainnya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, menyewa rumah, serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Subhan.
Atas perbuatannya itu, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Pemerintah Kota Medan dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat sejak pekan lalu.
“Camat Medan Maimun dikenai hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan ke jabatan pelaksana terhitung mulai 23 Januari 2026,” jelas Subhan.
Subhan menegaskan, dalam kasus ini keuangan daerah Pemerintah Kota Medan tidak mengalami kerugian. Kerugian justru dialami oleh bank penerbit KKPD yang digunakan Almuqarrom.
“Kerugian dialami oleh pihak bank penerbit KKPD karena tidak ada pembayaran tagihan dari Pemko Medan. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan menjadi utang pribadi yang bersangkutan kepada bank,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak bank penerbit KKPD kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada pencopotan Almuqarrom dari jabatannya.
“Awalnya laporan berasal dari pihak bank. Dari situ diketahui adanya penyalahgunaan KKPD dan wewenang untuk kepentingan pribadi,” kata Subhan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun. Eva sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan alat pembayaran digital yang digunakan untuk belanja pemerintah daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KKPD menggantikan sebagian penggunaan uang persediaan tunai agar transaksi belanja barang dan jasa lebih aman, cepat, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan KKPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dan dapat digunakan untuk transaksi elektronik maupun QRIS dengan bank penerbit seperti BNI, BRI, Mandiri, dan lainnya.
Penyalahgunaan fasilitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara dan etika aparatur sipil negara. KMC/tim
