OJK Tegaskan Aktivitas Keuangan Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun
koranmonitor – JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat menghadapi ancaman hukuman berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun.…