Curi Motor di Depan Rumah Makan, Om Toni Ditangkap Saat Santai di Rumah

Curi Motor di Depan Rumah Makan, Om Toni Ditangkap Saat Santai di Rumah

Om Toni Maling motor diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Toni Nainggolan alias Om Toni (49), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Sebab, warga Jalan Pukat Banting I Kelurahan Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan itu nekat mencuri sepeda motor di depan RM Cahaya Minang Jalan Mandala By Pass No 108 A.

“Pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (14/2/2026) lalu,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Jumat (10/4/2026).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap di Jalan Pukat Banting I, Medan Area pada Selasa (7/4/2026) malam lalu. Darinya disita barang bukti 1 kaos, 1 celana ponggol hitam, 1 pasang sandal dan 1 topi.

Pencurian itu terjadi ketika korban, Rhafi Aditya Pratama (20), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area memarkirkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 5429 ALL di posisi depan rumah makan.

Korban datang ke TKP setelah pulang dari belanja untuk keperluan rumah makan. Dia kemudian memasukkannya ke dapur.

“Korban parkir di TKP dengan kunci masih lengket,” jelas AKP Ainul Yaqin.

Ketika balik ke lokasi parkir untuk mengambil telur di bawah jok motor, korban tidak lagi melihat kendaraannya itu. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Area.

Setelah hampir dua bulan penyelidikan akhirnya polisi mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Pukat Banting I.

“Tersangka bersama temannya Lilik Lay yang masih dalam pengejaran (DPO) telah menjual sepeda motor curian itu seharga Rp 4 juta,” katanya.

“Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk narkoba dan bermain judi,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version