koranmonitor – BINJAI | Dugaan keterlibatan oknum perwira Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencuat dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Binjai.
Seorang perwira berinisial Ipda JN disebut memberi perintah kepada bawahannya untuk menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan.
Dugaan tersebut terungkap dari keterangan terdakwa Erina Sitapura, mantan anggota Polri yang kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Senin (2/2/2026).
“Perintah Pak J supaya ada uang operasional. Saya tertekan karena itu perintah atasan,” ujar Erina dalam persidangan.
Menurut Erina, Ipda JN berperan sebagai pihak yang merancang penjualan sabu tersebut. Ia menyebut sabu seberat 1 kilogram itu awalnya bernilai sekitar Rp260 juta, lalu dijual dengan harga Rp320 juta.
Keuntungan sebesar Rp60 juta disebut akan dibagi rata kepada empat pihak, masing-masing Rp15 juta, yakni Brigadir AH, Ipda JN, Erina Sitapura, serta seorang kurir yang bertugas mencari pembeli.
Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul sabu tersebut, Erina mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut barang itu diserahkan oleh Brigadir AH dalam sebuah paper bag warna cokelat.
“Saya tidak tahu sabu itu dari mana. Yang menyerahkan AH,” kata Erina.
Keterangan tersebut dikuatkan oleh terdakwa lain, Ngatimin, mantan anggota Polri yang juga telah dipecat.
“Perintah Pak J untuk menjualkan,” ujar
Ngatimin di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin, dan Erina Sitapura—yang saat peristiwa terjadi masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Gilang Pratama oleh Satresnarkoba Polres Binjai, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan tiga terdakwa lainnya.
Sebelum penangkapan, Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim tengah berkumpul bersama dua perempuan berinisial EA dan FIT.
Bahkan saat dugaan transaksi narkotika berlangsung, EA dan FIT berada di dalam mobil Honda Mobilio bersama Ngatimin. Kendaraan tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Erina juga mengakui bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut telah diterimanya dua hari sebelum penangkapan, dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi mereka berkumpul di Jalan Bromo, Medan.
“Saya tidak tahu dapat dari mana sabu itu. Saya baru bertugas di Polda Sumut,” ujar Erina.
Diketahui, Erina baru sekitar enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait dugaan keterlibatan Ipda JN dan Brigadir AH sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan menunggu pembuktian hukum di pengadilan.KM-Nasti.
