koranmonitor – MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo serta memulihkan hak-haknya.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” lanjutnya.
Dengan putusan tersebut, Amsal Christy Sitepu, yang merupakan videografer asal Kabupaten Karo, resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KM-fah/R
