Pengadaan barang gardu listrik 498jt RSU Djoelham
koranmonitor – BINJAI | Fakta mengejutkan dibalik proyek belanja gardu listrik kepada perusahaan STM senilai 498 juta tahun 2025 di Rumah Sakit Umum Djoelham Kota Binjai.
Beredar kabar bahwa pihak RSU Djoelham diduga melakukan lobi – lobi harga sebelum pengkondisian pembelian Gardu Listrik ke perusahaan STM dengan harga dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh RSU Djoelham berdasarkan kesepakatan.
Menariknya, lobi-lobi yang terjadi seakan menjadi alasan pembenar dalam sistem pembelian belanja Gardu listrik di RSU Djeolham. Dimana dalam sistem terlihat bahwa pihak RSU terlihat melakukan penawaran sebanyak 6 kali sebagai bentuk dugaan skenario dalam pembelian melalui e-katalog.
“jadi kalau dilihat dari sistem, itu ada tawaran sebanyak kurang lebih 6 kali dengan penurunan harga variasi. artinya tawaran itu di rancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi pembelian barang. jadi pembelian ini sebelumnya sudah disepakati dulu harganya, sehingga ketika terjadi negoisasi harga sebanyak 6 kali penurunan, mentok dengan harga yang disepakati, maka dilanjutkan pembeliannya dengan mengklik etalasenya”kata Sumber kepada wartawan sambil menerangkan metode pembelian tersebut.
Untuk memuluskan pembelian itu, kabarnya pihak RSU Djoelham diduga meminta uang yang tidak sedikit kepada pemborong. lantaran diketahui pembelian gardu tersebut tidak sesuai dengan harga yang tertera dalam estalase produk yang terdaftar di informasi penjualan.
“Jadi pembelian barangnya itu harus di cek, siapa pembandingnya, kan ini mini kompetisi, apakah benar harganya sebesar itu, atau jangan-jangan ada titip keuntungan dengan harga yang di mark up. karena dengan metode itu retan kejahatannya”Tambah Sumber.
Praktik dugaan monopoli proyek oleh dua perusahaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai terus mendapat sorotan. Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara curiga, kedua perusahaan yang ditunjuk melalui proses e-katalog untuk mendapat proyek di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu telah dilakukan pengaturan atau pengkondisian sejak awal.
Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay berpendapat, penerapan e-katalog tanpa pengawasan ketat justru berubah fungsi menjadi alat legitimasi korupsi. “Apa yang dibongkar KPK di Dinas PUTR Sumut, harusnya menjadi pelajaran, bukan diulang. Jika di Binjai e-katalog yang diterapkan, tetapi faktanya hanya dua perusahaan yang menang berulang, maka wajar publik mencurigai adanya pengaturan sejak awal,” ungkap dosen salah satu universitas swasta di Sumut ini, Minggu (22/2/2026).
“Hal tersebut bukan sekadar soal prosedur, tapi soal niat. Kalau e-katalog dipakai untuk mengamankan kepentingan tertentu, maka itu sama bahayanya dengan tender fiktif,” tambahnya.
Dia juga menilai, dugaan monopoli dua perusahaan yang terjadi ini adalah tanda bahaya yang serius dalam tata kelola pengadaan. “Apabila benar hanya dua perusahaan yang terus-menerus menguasai paket proyek melalui e-katalog, ini patut diduga sebagai praktik monopoli terselubung,” katanya.
“E-katalog sejatinya diciptakan untuk membuka akses seluas-luasnya, bukan justru dikondisikan agar hanya pihak tertentu yang menikmati. Ini berpotensi melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa serta bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, negara tidak boleh kalah oleh praktik kartel yang merusak asas keadilan dan persaingan sehat,” tambahnya.
Karenanya, dia meminta kepada Inspektorat Kota Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) wajib turun melakukan audit secara utuh dan menyeluruh. Terlebih, sikap bungkam dari Plt Direktur RSUD Djoelham dan Pejabat Pembuat Komitmen yang memberi jawaban konfirmasi tidak disertai dengan penjelasan sebuah hal yang memperkuat kecurigaan adanya permainan maupun pengkondisian dalam pembagian proyek tersebut.
“Kami menilai Inspektorat wajib turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan terbuka. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, jangan ragu untuk melibatkan APH. Jangan ada kesan saling ‘melindungi’, transparansi merupakan kunci memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Data yang diperoleh, dugaan monopoli dan berbuntut persaingan usaha tidak sehat terjadi di RSUD Djoelham. Pasalnya, penunjukkan dua rekanan berinisial CV YP dan CV GM ini berlangsung dalam satu tahun anggaran pada 2025.
Dominasi dua perusahaan yang berulang kali memenangkan paket proyek dinilai mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat. Kondisi ini dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara justru terancam.
Dugaan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 19 yang secara tegas melarang penguasaan pasar secara diskriminatif dan menutup peluang kompetitor lain.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen, Mimi Rohawati menepis dugaan monopoli dua perusahaan tersebut. Disoal apa alasan penunjukkan kedua rekanan itu hingga menguasai paket proyek di RSUD Djoelham, Mimi pun tidak dapat menjelaskan.
“Tidak benar, tidak ada monopoli perusahaan karena proses e-katalog. Tidak ada titipan dari siapapun,” tukasnya.KM-Nasti

