koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan dua tersangka pencurian dalam penyergapan terpisah dan waktu berbeda.
Keduanya adalah, Prima Hafiz (37), warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area dan RH Sinaga (18), warga Jalan Tangguk Bongkar Kecamatan Medan Denai.
“Tersangka Prima Hafiz kami amankan setelah sempat dihakimi massa karena mencuri perlengkapan rumah tangga,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Jumat (1/5/2026).
Kata dia, tersangka Prima tertangkap tangan beraksi di kediaman korban, Atrova Bella Donna (30), warga Jalan Jermal XV, Medan Denai pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Pencurian yang terjadi di Jalan Halat, Pasar Merah Timur, Medan Area itu dipergoki warga hingga tersangka diteriaki, dikejar dan ditangkap. Warga kemudian menghajar tersangka hingga babak belur.
Aksi massa diredam Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri Lubis bersama anggota ketika melakukan patroli rutin melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Adapun barang bukti diamankan bersama tersangka, obeng, 1 outdoor AC, 1 lusin gelas, 4 sendok nasi stainless, 6 garpu, 10 sendok kecil stainles, 5 garpu kecil stainles, 6 sendok makan stainles, pisau, piring, mangkok, ceret dan pakaian yang digunakan tersangka beraksi.
Sedangkan tersangka RH Sinaga ditangkap di Jalan Besar Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (29/4/2026) sore.
“Tersangka telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni di Red Dorz Jalan Sempurna Ujung, dan Oyo Jalan Asia Baru,” jelas Yaqin.
Dia menegaskan, pihaknya tengah memburu seorang pelaku lagi berinisial BS.
“Tersangka beraksi bersama seorang temannya yang sedang dalam pengejaran (buron),” tegas Yaqin.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 unit Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi dan kamera CCTV yang merekam aksinya. KM-ded/R
