koranmonitor – MEDAN | Personel Sat Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengevakuasi ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (4/3/2026).
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan, alat berat yang dievakuasi dari lokasi tambang emas ilegal sebanyak 10 unit. Sedangkan sisanya belum bisa bergerak karena mengalami kerusakan.
Proses membawa alat berat membutuhkan kerja keras ekstra karena jarak tambang dengan pemukiman begitu jauh, membutuhkan waktu sekitar 5 jam.
Ekskavator harus dikemudikan operator selama 5 jam, tidak bisa diangkut menggunakan truk karena jalanan bergelombang, berlumpur, dan terjal. Kendaraan biasa tidak dapat melintasinya.
“Alat berat kami keluarkan dari lokasi sekira untuk dijadikan barang bukti,” kata Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Rabu (4/3/2026).
Kombes Rantau menjelaskan, untuk setiap alat berat yang akan dibawa ke Batalyon C Brimob, Sipirok dikawal personel bersenjata lengkap.
Setiap 4 alat berat dijaga 90 sampai 150 personel Sat Brimob atau 3 pleton.
Pengawalan ketat dilakukan untuk mengantisipasi adanya penghadangan, juga perlawanan dari pihak yang tak terima tambang emas ilegal ditertibkan.
Sebelumnya, tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut, dan Ditreskrimsus menindak tambang emas ilegal di pinggir sungai Batang Gadis, perbatasan Tapsel dengan Kabupaten Madina. Sebanyak 14 ekskavator dan 17 pekerja diamankan.
Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, dalam sehari pemilik tambang diperkirakan bisa meraup omzet Rp 1,5 miliar. KM-ded/R
