Dinilai Tak Lagi Relevan, Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Dinilai Tak Lagi Relevan, Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Wali Kota Medan Rico Waas di gedung DPRD Kota Medan.

koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Dorongan tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rico mengatakan pencabutan perda tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan aturan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, peraturan daerah tidak boleh sekadar menjadi kumpulan pasal dan ayat, tetapi harus memuat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico.

Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan berdasarkan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Rico, terdapat sejumlah ketentuan dalam perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera membahas ranperda tersebut bersama Pemko Medan guna mewujudkan tertib hukum di Kota Medan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, pimpinan perangkat daerah, serta para camat. KM-fah/R

Exit mobile version