koranmonitor – BINJAI | Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai tahun 2024 senilai 20,8 milyar masih menjadi pembicaraan hangat usai Kejaksaan Negeri Binjai menghentikan perkara kasus dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) nomor 2793 tanggal 23 Desember 2025 dan menjadi kado akhir tahun.
Pasalnya, penghentian perkara kasus korupsi DIF yang telah masuk dalam proses tahapan penyidikan Kejaksaan Negeri Binjai dinilai cacat hukum dan bukti buruknya sistem hukum di Kota Binjai. hal ini di ungkapkan oleh praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH dalam wawancara ekslusif di Kota Binjai, Selasa, (6/1/2026).
Pria yang konsen dalam pengungkapan korupsi DIF inipun menyebutkan pasca penghentian perkara kasus korupsi DIF di Kejaksaan Negeri Binjai dengan pengungkapan fakta baru soal kasus korupsi penandatanagan kontrak atas pekerjaan fiktif yang masih berhubungan dengan korupsi DIF dinilai ambigu, hingga kejaksaan negeri Binjai dituding tidak serius dalam melakukan pemeriksaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang menjadi tanggung jawab TAPD Kota Binjai.
Dalam wawancaranya, ia mengungkapkan dalam pemeriksaan kasus DIF harus benar teliti untuk mengurut pembuktian agar kasus korupsi DIF dapat dibuktikan pelanggarannya sesuai PMK 125 tahun 2023 sesuai dengan keterangan Kejaksaan Negeri Binjai.
“jadi proses pemeriksaannya kan sudah masuk dalam tahapan penyidikan.artinya kejaksaan sudah memiliki alat bukti yang kuat berdasarkan pasal 184 KUHP untuk menaikan satatus penyidikan itu. harus memenuhi unsur pembuktian, minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status pemeriksaannya. jadi dasar apa Kejaksaan Negeri Binjai bisa menghentikan penyidikan korupsi DIF, ada apa???”tanya Ferdinand.
Ferdinand mengungkapkan bahwa jika kita melihat dalam proses perjalanan penggunaan anggaran dana DIF sesuai aturan berdasarkan PMK 125 tahun 2023, jelas tidak sesuai judul permohonan yang diajukan atau di usulkan berdasarkan surat pengusulan yang di tandatangani oleh wali Kota Binjai.
“Dimana metode penyalurannya harus memperhatikan ketentuan dalam pasal 7,8 dan 9 PMK nomor 125 tahun 2023 tentang Pengalokasian. jadi harus jelas dulu ini pengalokasiannya berdasarkan pengahargaan kinerja tahun sebelumnya, nilai peningkatan kinerja, atau nilai capaian kinerja tahun terakhir. Nah ini perlu dijelaskan biar tidak ambigu dalam materi pemeriksaan nya” ungkap Ferdinand.
Berdasarkan PMK 125 Tahun 2023, jelas disebutkan juga bahwa dalam kategori penyaluran sesuai dengan pasal 24 menjelaskan Pemerintah Daerah penerima Isentif Fiskal menyampaikan surat usulan Administrator Daerah yang memuat data pegawai yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Isentif Fiskal kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Cq.Direktur Dana Desa, Isentif, otonomi khusus dan keistimewaan.
“jadi prosesnya ini yang harus dikejar, siapa pejabat yang ditugaskan untuk mendapatkan perintah oleh Kepala Daerah, dalam hal mengusulkan, mengelola, menyusun dan menyampaikan laporan ke kementerian keuangan berdasarkan PMK 125 tahun 2023 pasal 24. nah, Kejaksaan kan men,ghentikan berdasarkan PMK 125 tahun 2023, apakah tidak melihat urutannya, dari usulan yang dimohonkan untuk rencana kegiatan apa saja.kan sudah jelas usulan yang ditandatangani untuk Pemasangan Smart PJU 4,5 milyar,Dinas Pendidikan 3 milyar, Pembuatan irigasi 7,5 milyar”kata Ferdinand.
“jadi sebelum turun dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kota Binjai, anggaran itu harus di ketahui akan digunakan untuk apa saja, artinya harus sesuai dengan usulan dulu sebagai dokumen laporan Rencana Kegiatan Anggaran Daerah (RKAD). itu juga harus melalui persetujuan dari DPRD Kota Binjai agar tidak terjadi tumpang tindih (Over lapping) anggaran di lapangan dengan yang sudah diaggarkan” kata Ferdinand.
Ferdinand mengungkapkan bahwa jika dilihat dari perjalanan kasusnya, kejaksaan negeri Binjai diduga menutup-nutupi proses penyidikan korupsi Dana Isentif Fiskal yang senyatanya di gunakan untuk pengetasan kemiskinan namun di buat untuk bayar hutang. bahkan kejaksaan juga tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang termasuk di gunakan untuk pembayaran hutang pemko Binjai dan kegiatan lainnya yang bersumber dari DIF.
“Nah, artinya anggaran tersebut terjadi pergeseran hingga tidak sesuai usulan yang di mohonkan. ini jelas menambrak regulasi aturan dari PMK 125 tahun 2023 tentang pengalokasiannya. jadi sudah jelas harus di urut rangkaian penggunaannya dari mulai di usulkan untuk apa saja oleh Kepala Daerah”ucapnya.
“jadi perubahan atau pergeseran rencana kegiatan diduga tanpa aturan itu menyalahi, apalagi anggaran DIF itu diduga bisa lolos tanpa pembahasan di DPRD Kota Binjai, ini jelas menambrak aturan karena tidak menjalankan sesuai usulan yang telah di rencanakan sebagai dokumen pendukung dalam penetapan kegiatan” ungkap Ferdinand.
Ferdinand juga menegaskan bahwa dalam PMK 125 tahun 2023 pasal 5 Pimpinan PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Isentif, otonomi khusus, dan keistimewaan, serta kordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Isentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah, sehingga mutlak menjadi tanggung jawab Kepala Daerah sesuai PMK 125 tahun 2023.
Jauh dikatakan Ferdinand, atas penghentian perkara dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun 2024 di Kota Binjai, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun dan membongkar kejahatan terselubung.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, SH,MH telah menghentikan perkara kasus korupsi DIF tanggal 23 Desember tahun 2025 dengan nomor 2793.
“untuk korupsi DIF inikan tata kelola keuangan, makanya saya sangat hati-hati sekali, bagaimana saya jangan sampai mendzolimi seseorang,” ia ia enggak-enggak gitu”. jadi saya perdalam melalui konteks penyelidikan tadi. kemudian Dana DIF itu, bisa saya sampaikan bahwa perkara tersebut saat ini sudah kami hentikan penyidikannya” ungkap Iwan.
Iwan menyebutkan bahwa dalam sangkaan kejaksaan bahwa kasus korupsi DIF tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
“dan ternyata sangkaan-sangkaan kami selama ini khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merupakan unsur pertama dalam tindak pidana korupsi itu terjawab. yang pasti perbuatan PMH dalam perkara tersebut (DIF) ternyata bukanlah merupakan suatu perbuatan melawan hukum. karena konteksnya dalam perkara ini ada dana DIF digunakan oleh Pemko dalam hal ini BPKAD bersama Sekda, Bapeda dibayarkan hutang untuk proyek-proyek yang diselesaikan tahun tahun 2023” ungkapnya.
“ada 15 atau 10 Item kegiatan di PUPR, dan 15 kegiatan di perkim. ternyata merujuk kepada keterangan ahli yang kita mintai keterangan langsung ke Kemendagri kemudian kementerian keuangan, bahwa pembayaran hutang itu bukan saja diperbolehkan, tetapi menjadi kewajiban hutang. bahkan kami sudah melaksanakan zoom meeting kepada BPK, karena kita undang langsung GK mungkin, karena waktu,tenaga, anggaran, itu akan terkuras kesana” ujar Iwan mengakhiri.KM-Zai Nasti/R

