koranmonitor – BINJAI | Sidang sengketa informasi publik terkait penggunaan dana insentif fiskal (DIF) di Kota Binjai kembali mengungkap fakta mencengangkan. Majelis Komisioner menilai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai tidak serius membuka data yang diminta pemohon.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (30/3/2026), Anggota Majelis Safii Sitorus secara tegas mengkritik dokumen yang diserahkan pihak termohon karena tidak memuat uraian lengkap dan rinci, meski sebelumnya telah diminta untuk dilengkapi.
“Ini sudah kami ingatkan pada sidang sebelumnya. Data yang diminta harus disampaikan secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Safii Sitorus.
Adapun informasi yang dimohonkan mencakup total anggaran dana insentif fiskal dari pemerintah pusat, rincian penggunaannya pada tahun 2022 dan 2024, hingga proses perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran tersebut.
Perwakilan termohon, Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Binjai Nadratul Firda, mengaku telah membawa dokumen yang diminta. Namun saat diperiksa, majelis menemukan banyak kekosongan data yang tidak dapat menjelaskan secara menyeluruh penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
“Coba tunjukkan datanya,” ujar Safii Sitorus saat meneliti dokumen yang diserahkan di persidangan.
Lebih lanjut, majelis juga mempertanyakan dasar Kota Binjai menerima dana insentif fiskal. Namun jawaban dari pihak termohon dinilai tidak substansial.
“Kami tidak mengetahui alasan memperoleh dana tersebut, karena sudah masuk melalui transfer keuangan daerah,” kata Nadratul Firda.
Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui Pemerintah Kota Binjai menerima dana insentif fiskal sebesar Rp20,8 miliar dengan realisasi sekitar Rp19,05 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut disebut tidak disertai dengan peraturan wali kota sebagai payung hukum.
Ketidakkonsistenan data semakin terlihat saat majelis menemukan rincian penggunaan anggaran untuk infrastruktur jalan disajikan secara detail, sementara sektor lain seperti kesehatan, khususnya penanganan stunting, tidak dijelaskan.
“Kenapa untuk jalan rinci, tapi untuk kesehatan bayi tidak ada datanya? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar Safii Sitorus dengan nada tinggi.
Hal serupa juga terjadi pada pengadaan bibit ternak senilai Rp176 juta yang tidak disertai data penerima manfaat, memicu kecurigaan atas transparansi penggunaan anggaran.
Menanggapi hal itu, pihak BPKPAD berdalih bahwa dana insentif fiskal tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai dan kasusnya telah dihentikan pada Desember 2025.
“Dana insentif fiskal sudah diperiksa oleh kejaksaan dan penanganannya telah dihentikan,” kata Nadratul Firda.
Meski begitu, majelis tetap menilai data yang disampaikan belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dan meminta agar seluruh dokumen dilengkapi, termasuk dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Majelis Eddy Syahputra kemudian menutup sidang dengan skors dan meminta kedua pihak menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan.
“Kami akan mempelajari kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan,” ujar Eddy Syahputra.
Sidang ini menjadi ironi di tengah capaian Pemerintah Kota Binjai yang sebelumnya meraih predikat tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Publik kini mempertanyakan komitmen transparansi pemerintah daerah, terlebih menyangkut pengelolaan dana miliaran rupiah yang seharusnya dapat diakses secara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.KM-Nasti
