koranmonitor – MEDAN | Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo mendapat respons dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyambut baik putusan tersebut. Ia bahkan turut mendampingi Amsal saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Hinca menilai putusan bebas itu telah memberikan rasa keadilan bagi Amsal atas perkara yang menjeratnya.
“Kalau sudah vonis bebas, ya sudah selesai. Bahkan orang yang divonis bebas itu dikembalikan nama baiknya dan dipulihkan. Ia juga berhak menuntut ganti rugi,” ujar Hinca kepada wartawan di PN Medan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa yang dinyatakan bebas memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, upaya tersebut dapat dilakukan melalui gugatan perdata.
“Perdata. Dia akan menunjukkan apa kerugiannya,” katanya.
Hinca juga mengimbau jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.
Dalam perkara ini, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KM-fah/R
