koranmonitor – MEDAN | Amsal Christy Sitepu mengaku bersyukur usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Hal tersebut disampaikan Amsal kepada wartawan setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang (1/4/2026).
Dengan nada haru, Amsal menyebut putusan bebas yang diterimanya merupakan bentuk kebaikan Tuhan.
“Amsal Christy Sitepu bukan siapa-siapa, hanya warga negara biasa. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk menghadirkan keadilan bagi saya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum yang dijalaninya.
“Saya berterima kasih kepada semua yang mendoakan saya. Terakhir, saya bersyukur kepada Tuhan, karena bagi-Nya tidak ada yang mustahil. Tuhan baik,” ucapnya.
Amsal berharap ke depan tidak ada lagi pekerja di sektor ekonomi kreatif yang mengalami hal serupa seperti dirinya. Ia menilai kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi yang dijalaninya untuk mencari nafkah.
“Di momen ini, saya berharap tidak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang diperlakukan seperti ini di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.
Dalam perkara ini, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KM-fah/R
