koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita yang berprofesi sebagai disck jockey (DJ), karena kedapatan mengedarkan vape narkoba, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar.
Wanita cantik itu ditangkap di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia pada Jumat (22/8/2026) malam.
DJ berinisial AAFL (26) atau yang lebih dikenal dengan nama Miss D, ditangkap di sebuah rumah kos.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran vape narkoba
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam di Kota Medan seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” ungkap Kasatr Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (27/8) pagi.
Pod Getar yang dijual tersangka diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp 1.850.000, atau dengan kata lain pelaku mendapat keuntungan Rp250 ribu setiap transaksi. AL kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, selain mengejar AL yang berperan sebagai pemasok, polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelaku lain yang dalam praktek jual beli narkoba yang melibatkan oknum DJ ini.
“Kami masih kembangkan kasus ini,” pungkas Rafli. KM-ded/R
