koranmonitor – BINJAI – Dugaan pelanggaran prosedur perizinan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Sejumlah bangunan gudang, termasuk enam unit di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, serta gudang springbed merek Pacifik di Jalan Medan–Binjai, disebut belum mengantongi dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), namun telah terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski sempat dilakukan penyetopan pembangunan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai, aktivitas pembangunan di lokasi gudang springbed tersebut masih terus berjalan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang di Dinas Perkim Binjai, Leo, mengakui pihaknya telah memanggil pemilik bangunan dan mengarahkan agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melengkapi dokumen lingkungan.
“Kemarin sudah kita tilang dan terkait tidak adanya dokumen UKL-UPL sudah kita arahkan pemilik bangunan untuk koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Leo, Rabu (4/3/2026).
Leo juga menyatakan bahwa untuk pendirian gudang, pemohon dapat menggunakan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) sebagai syarat pengajuan PBG.
“Kalau bangunan gudang springbed di Jalan Medan–Binjai dan enam bangunan gudang di Sumber Karya itu persyaratannya cukup SPPLH untuk membuat PBG. Itu dibenarkan dalam aturan, bukan harus UKL-UPL. Namun tetap sudah saya arahkan ke DLH agar membuat dokumen UKL-UPL,” jelasnya.
Namun di lapangan, muncul dugaan adanya manipulasi data dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pemilik gudang disebut mendaftarkan usaha sebagai perseorangan, bukan badan usaha, untuk memperoleh SPPLH sebagai dasar penerbitan PBG.
Padahal, jenis dan skala kegiatan pergudangan diduga masuk kategori yang seharusnya memerlukan dokumen UKL-UPL, bukan sekadar SPPLH.
Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Hardiansyah Pohan, membenarkan bahwa gudang-gudang tersebut belum memiliki dokumen UKL-UPL.
“Kita sudah mendatangi gudang tersebut atas pemberitaan di berbagai media. Benar gudang-gudang itu belum memiliki dokumen UKL-UPL sampai saat ini. Kita sudah koordinasi dengan utusan pemilik gudang dan mereka masih berencana membuat dokumen UKL-UPL di DLH,” kata Hardiansyah.
Ia juga menegaskan adanya persoalan dalam pelaporan jenis usaha di OSS.
“Terkait manipulasi laporan jenis pelaku usaha di OSS, dengan mengaku bukan perusahaan melainkan perseorangan, DLH akan melakukan penyanggahan kepada Dinas Perizinan Kota Binjai agar SPPLH yang didaftarkan pelaku usaha dapat dibatalkan,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen dalam penerbitan PBG oleh Dinas Perkim. Jika benar terjadi perbedaan antara jenis usaha riil dengan data yang didaftarkan di OSS, maka terdapat potensi pelanggaran administratif yang dapat berimplikasi hukum.
Secara regulasi, kegiatan usaha wajib menyesuaikan dokumen lingkungan dengan tingkat risiko dan dampak kegiatan. SPPLH diperuntukkan bagi kegiatan berisiko rendah, sedangkan UKL-UPL diwajibkan bagi usaha dengan potensi dampak lingkungan yang lebih signifikan.
DLH menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme administratif, termasuk rekomendasi pembatalan dokumen lingkungan yang dinilai tidak sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai terkait langkah yang akan diambil atas dugaan manipulasi data perizinan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam menegakkan tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.KM-Nasti
