koranmonitor – MEDAN | Kerja cepat Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan, mendapatkan apresiasi dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kota Medan, Ahmad Rizal.
Ditemui awak media, Senin (27/7/2026), Ahmad Rizal yang akrab disapa “Bang Bhoy” ini, mengaku sangat mengapresiasi kerja cepat Kapolsek Medan Tembung di bawah pimpinan Kompol Ras Maju Tarigan.
Bang Bhoy juga mengapresiasi kinerja Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang, Panit Opsnal Ipda DP Manullang.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung bersama Kanit Reskrim dan jajarannya bekerja secara cepat mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan,” ucap Ahmad Rizal.
Dia berharap, kerja cepat yang dilakukan Polsek Medan Tembung dapat terus dipertahankan dalam mengungkap kasus kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Saya berharap buat semua rekan wartawan media, jadikan ini sebagai iktibar bagi kita, bahwa kerja jurnalis hanya menyampaikan informasi kejadian maupun berita yang terjadi di lapangan untuk disampaikan ke masyarakat. Urusan rezeki, urusan Tuhan, jabatan dan profesi kita jangan dijadikan alat untuk memeras karena kesalahan orang lain, rusak citra wartawan,” tukas Bang Bhoy yang merupakan anak almarhum Johannis Isa, wartawan senior era orde lama.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan oleh tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta dan kartu identitas pers.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.
Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.
“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).
Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan. KM-ded/r

