DPO Penganiayaan ‘Lolos’ Jelang Lebaran, Publik Pertanyakan Peran Polsek Salapian dan Dalih Restorative Justice

DPO Penganiayaan ‘Lolos’ Jelang Lebaran, Publik Pertanyakan Peran Polsek Salapian dan Dalih Restorative Justice

DPO Penganiayaan ‘Lolos’ Jelang Lebaran, Publik Pertanyakan Peran Polsek Salapian dan Dalih Restorative Justice

koranmonitor – LANGKAT | Penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh aparat di wilayah Kabupaten Langkat menuai sorotan tajam. Seorang tersangka yang sempat berstatus buronan, Edy Putra Bangun alias Betmen, kini bebas menghirup udara segar jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Betmen sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Salapian terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/107/XII/2025.

Setelah melalui proses pengejaran, Betmen akhirnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026 di sekitar Jembatan Bandar Telu. Namun, perkembangan kasus ini justru memunculkan kontroversi. Alih-alih dilanjutkan ke proses hukum, tersangka yang juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika itu diduga dilepaskan.

Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, belum memberikan keterangan terkait hal tersebut meski telah dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3/2026).

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyatakan bahwa penghentian penahanan terhadap Betmen dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara antara pihak-pihak yang bersengketa.

Namun, jawaban tersebut tidak sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Pasalnya, dari total enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini, hanya sebagian yang diproses hingga tahap penuntutan.

Enam tersangka tersebut masing-masing adalah AE alias DD, BN, YT, MS, JJ, dan Edy Putra Bangun alias Betmen. Dari seluruh nama itu, baru AE yang perkaranya dilimpahkan hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Betmen sempat masuk ke jaksa peneliti. Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

“Berkas tersangka Edy Putra Bangun telah kami terima, tetapi dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.

Pengembalian berkas tersebut diduga menjadi titik perubahan arah penanganan perkara, yang kemudian berujung pada penyelesaian melalui restorative justice.

Di sisi lain, perkara atas nama Ade Ervanda terus berjalan. Ia didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 262 ayat (1) KUHP. Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, senjata tajam jenis kelewang, pakaian, serta kursi bercak darah.

Perbedaan perlakuan antar tersangka dalam satu perkara ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum. Apalagi, Betmen sebelumnya berstatus DPO dan diduga terlibat dalam aksi penganiayaan bersama-sama.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait dasar penerapan restorative justice terhadap Betmen, termasuk kesepakatan antara pihak korban dan tersangka.

Kondisi ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum membuka secara transparan proses penyelesaian perkara tersebut, guna menghindari spekulasi adanya praktik yang menyimpang dari prosedur hukum.KM-Nasti

Exit mobile version