DPR Desak Kemendes Segera Bayarkan Tunjangan Perangkat Desa yang Tertunda

DPR Desak Kemendes Segera Bayarkan Tunjangan Perangkat Desa yang Tertunda

Ilustrasi. Perangkat desa.

koranmonitor – JAKARTA | Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), segera menyelesaikan persoalan tunjangan perangkat desa yang belum dibayarkan akibat kendala teknis administrasi dan pelaporan keuangan.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa masalah teknis dalam pelaporan tidak seharusnya berdampak pada terhentinya pembayaran hak perangkat desa yang telah menjalankan tugas melayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Kemendes PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Saya mendapat informasi bahwa tunjangan perangkat desa tidak terbayarkan tahun lalu, kemungkinan karena masalah pelaporan keuangan. Menurut saya, kalau sistem pelaporan bermasalah, maka sistemnya yang harus diperbaiki. Jangan justru tunjangan perangkat desanya tidak dibayar, Pak Menteri,” ujar Lasarus.

Ia menjelaskan perangkat desa telah bekerja keras di tengah aktivitas mereka sebagai petani maupun pekerja desa. Di sela-sela kesibukan tersebut, para perangkat desa tetap meluangkan waktu dari siang hingga malam hari untuk mengurus pemerintahan serta melayani berbagai persoalan masyarakat.

Oleh karena itu, Lasarus menilai persoalan administratif tidak semestinya membuat negara menunda pembayaran hak perangkat desa.

“Persoalan-persoalan teknis yang berkaitan dengan administrasi hendaknya tidak menghukum mereka sampai tunjangannya tidak dibayarkan,” katanya.

Menurut Lasarus, negara seharusnya mampu mencari solusi atas persoalan tersebut, terlebih kondisi bangsa saat ini dinilai tidak berada dalam situasi yang sulit.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bimbingan dan pendampingan dari pemerintah kepada aparatur desa, khususnya terkait pelaporan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Ada sebagian masyarakat di desa, termasuk pemerintahan desa, yang memang masih membutuhkan bimbingan dan tuntunan dari pemerintah dalam hal-hal yang bersifat teknis,” ujarnya.

Lasarus juga menegaskan bahwa selama tidak ditemukan penyelewengan dana desa, persoalan teknis seharusnya diselesaikan melalui pembinaan, bukan dengan menghentikan pembayaran hak perangkat desa.

Ia menambahkan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI sepakat agar negara segera memenuhi kewajibannya kepada perangkat desa yang hingga kini belum menerima tunjangan. KMC/R

Exit mobile version