Dua Kurir 2 Kg Sabu Asal Batu Bara Ditangkap di Gerbang Tol Amplas

Dua Kurir 2 Kg Sabu Asal Batu Bara Ditangkap di Gerbang Tol Amplas

Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan bersama Kasat Narkoba, AKP Arifin Purba tunjukkan 2 Kg sabu disita. (Foto. KMC)

koranmonitor – BATU BARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan menangkap dua orang kurir di Gerbang Tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, Dolly Nainggolan, didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan membuntuti sebuah mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA yang dicurigai membawa narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dari wilayah Batu Bara hingga masuk ke Tol Indrapura, dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Gerbang Tol Amplas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam merah yang berisi dua bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea.

Selain sabu seberat 2.109 gram bruto, polisi turut mengamankan satu unit handphone, satu unit mobil Toyota Agya, STNK, serta plastik hitam berbalut lakban.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Provinsi Riau melalui loket Bus Makmur. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram jika barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Kapolres menyebut nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polisi juga menduga sabu tersebut berasal dari jaringan internasional. Pemasoknya disebut seorang bandar berinisial I, warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Saat ini, Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut, baik di wilayah Batu Bara maupun di luar daerah. KMC/R

Exit mobile version