koranmonitor – BINJAI | Jajaran Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan meringkus dua pelaku berinisial FAQ (20) dan TS (51).
Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pemilik gudang berinisial FVG (21) meminta karyawannya, Sugianto (52), mengambil mesin potong kayu di gudang miliknya di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Namun, setibanya di lokasi, saksi mendapati gembok pintu gudang dalam kondisi rusak. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik gudang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern dan 30 batang aluminium hilang diduga digondol pelaku.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi dan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Gusli Effendi, Rabu (6/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan pengaduan 110.
“Polres Binjai berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. KM – Andy
