koranmonitor – BINJAI | Dua pemuda berinisial AQ alias Angga (17) dan HFF alias Haris (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tetangganya, Afsah (52).
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku diduga mengelapkan sepeda motor milik Afsah yang saat itu berada di tangan M. Arifin (71).
“Keduanya beralasan meminjam sepeda motor dari M. Arifin untuk mengambil gaji,” ujar AKP Junaidi, Jumat (20/2/2026).
Karena merasa sepeda motor tersebut bukan miliknya, M. Arifin kemudian menghubungi Afsah selaku pemilik untuk memastikan. Dalam percakapan melalui telepon, Afsah memperbolehkan kendaraan tersebut dipinjam.
Setelah sepeda motor diberikan dengan janji akan dikembalikan usai mengambil gaji, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dibohongi, Afsah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Binjai Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana bersama anggota, untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur, Lingkungan VI, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin IPDA Dzaky Raditya Wardana langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah mereka tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3290 RC telah diamankan di Polsek Binjai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menyatakan, keduanya akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 486 dan Pasal 490. KM-andy/R
