Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil, Ditangkap di Jalinsum Besitang

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil, Ditangkap di Jalinsum Besitang

Pengedar sabu diamankan bersama barang bukti di Mapolda Sumut. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dari pengungkapan itu personel mengamankan dua pelaku berinisial A (45), warga Kecamatan Medan Labuhan dan R (37), warga Kecamatan Medan Sunggal.

“Kedua pelaku yang ditangkap itu membawa sabu sebanyak 44 bungkus dari Aceh menuju Medan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dibawa pelaku menggunakan mobil yang disimpan pada bagian dinding pintu untuk mengelabui penangkapan aparat kepolisian.

“Berdasarkan pemeriksaan rencananya barang bukti narkoba diduga mau diedarkan di kawasan Belawan atas arahan seorang pengendali insial B (lidik),” jelasnya.

Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum.

“Kasus peredaran narkoba yang diungkap personel itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version