Kantor Dinas Perhubungan Binjai
koranmonitor – BINJAI | Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Binjai, Sumatera Utara, menuai sorotan serius.
Persoalan ini dinilai tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengarah pada praktik koruptif jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, realisasi retribusi parkir dalam tiga tahun terakhir tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan telah memberikan peringatan terkait anjloknya capaian retribusi parkir tahun 2022, 2023, dan 2024 yang disebut tidak menyentuh target sekitar Rp2 miliar.
Muncul dugaan selisih antara potensi dan realisasi tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir ke oknum tertentu. Isu ini memicu desakan dari berbagai pihak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh.
Badko HMI Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan membongkar dugaan praktik korupsi retribusi parkir di Kota Binjai.
āKami meminta Kejati Sumut membongkar dugaan korupsi retribusi parkir di Kota Binjai. Tiga tahun berturut-turut realisasi tidak mencapai target, ini harus diusut tuntas,ā ujar Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, persoalan ini sebelumnya juga pernah didemo mahasiswa dengan tuntutan agar Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan.
Namun, desakan tersebut dinilai belum membuahkan hasil signifikan. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai membantah adanya praktik penyimpangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Binjai, Khairul Anhar, menyatakan potensi retribusi parkir dihitung berdasarkan survei lapangan.
āPenetapan potensi berdasarkan survei, bukan asal-asalan,ā ujarnya.
Ia juga menepis isu setoran juru parkir mencapai Rp4 juta per titik, meski mengakui evaluasi sedang dilakukan.
Namun, saat dimintai penjelasan rinci, ia mengaku tidak mengetahui secara spesifik setoran di sejumlah ruas jalan utama, termasuk Jalan Sudirman.
Ia hanya menyebut rata-rata pemasukan parkir secara keseluruhan di Kota Binjai berkisar Rp3 juta per hari.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan dua ruas utama, yakni Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, menjadi sumber terbesar retribusi parkir.
Seorang sumber dari kalangan juru parkir mengungkapkan setoran harian di Jalan Sudirman bisa melebihi Rp2 juta pada awal pekan, sementara Jalan Ahmad Yani berada di atas Rp1 juta per hari.
Jika digabungkan, potensi dari dua titik tersebut saja mendekati Rp4 juta per hari, belum termasuk lokasi parkir lain di Kota Binjai.
Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan realisasi PAD yang dilaporkan. Data Dishub Binjai mencatat terdapat sekitar 160 juru parkir di bawah koordinasi 13 koordinator, terdiri dari 11 warga sipil dan dua unsur Dishub.
Sistem pengelolaan ini dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan transparansi.
Sorotan juga datang dari Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, yang menilai praktik parkir tanpa karcis resmi berpotensi merugikan daerah.
Desakan serupa disampaikan Koordinator Lawan Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada kebocoran yang merugikan keuangan daerah.
āDua tahun berturut-turut target tidak tercapai. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi indikasi kebocoran yang harus diseriusi,ā ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penyelidikan. Publik berharap pengusutan dilakukan secara transparan agar pengelolaan PAD, khususnya dari sektor parkir, tidak terus menjadi persoalan berulang di Kota Binjai.KM-Nasti

